BeritaEntertainment

Perlindungan Hak Ekonomi dan Hak Cipta bagi Para Artis

Kuasa hukum Ecko Show, Silet Open Up, Faris Adam, dan Opick menyampaikan dua pengaduan kepada Kementerian HAM.

Jakarta, 1 September 2026 – Perlindungan hak ekonomi dan hak cipta artis menjadi perhatian setelah Hilipito & Partners selaku kuasa hukum Ecko Show, Silet Open Up, Faris Adam, dan Opick menyampaikan dua pengaduan serta permohonan perlindungan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan belum dipenuhinya hak ekonomi, keterbukaan kontrak kerja sama, serta kepastian dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait. Para artis mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan melalui musyawarah.

Dugaan Revenue Digital Belum Dibayarkan

Pengaduan pertama berkaitan dengan dugaan belum dibayarkannya revenue digital milik Ecko Show, Faris Adam, dan Silet Open Up oleh PT Ekspresi Inovasi Terpadu (IDE TIMUR) untuk periode Mei dan Juni 2026. Berdasarkan data awal yang dimiliki para artis, nilai yang diklaim belum dibayarkan mencapai kurang lebih Rp600 juta.

Selain meminta pembayaran, para artis juga meminta keterbukaan mengenai jumlah pendapatan yang diterima, metode perhitungan pembagian hasil, jenis potongan, serta waktu penyaluran dana. Transparansi tersebut dinilai penting agar setiap artis dapat mengetahui dan memastikan hak ekonominya.

Persoalan Kontrak dan Hak Cipta Opick

Pengaduan kedua berkaitan dengan perlindungan hak cipta dan hak terkait Opick dalam kerja sama dengan PT Aquarius Pustaka Musik. Persoalan yang disampaikan mencakup kontrak yang disebut berlaku selama perusahaan masih berdiri serta belum diperlihatkannya salinan lengkap kontrak kepada artis.

Opick juga menyampaikan keinginan untuk menarik kembali kuasa pengelolaan hak cipta dan hak terkait yang sebelumnya diberikan. Ketiadaan salinan kontrak membuat artis tidak dapat mengetahui secara pasti ruang lingkup hak, jangka waktu pengelolaan, mekanisme pembagian pendapatan, objek karya, ketentuan penghentian kerja sama, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

See also  D’MASIV Bawa Asia Home Run ke Lima Negara

Dalam siaran pers tersebut ditegaskan bahwa kontrak yang disebut berlaku “seumur hidup perusahaan” tidak serta-merta dapat dinilai sah atau batal sebelum isi dokumennya diperiksa. Bentuk hubungan hukumnya juga perlu diketahui karena dapat berupa pemberian kuasa, lisensi, pengalihan hak ekonomi, perjanjian produksi, kepemilikan master, atau gabungan beberapa hubungan hukum.

Kepastian Hukum bagi Hak Ekonomi Artis

Menurut siaran pers, kedua persoalan tersebut memiliki dimensi hak asasi manusia karena berkaitan dengan kepastian hukum, hak milik, serta perlindungan terhadap kepentingan moral dan material yang lahir dari karya seni.

Hak ekonomi menjadi bagian penting bagi keberlangsungan profesi para pencipta dan pelaku pertunjukan. Karena itu, keterbukaan kontrak, laporan pendapatan, dan mekanisme pemulihan dinilai penting untuk menjaga hubungan yang seimbang antara artis dan perusahaan.

Permohonan kepada Kementerian HAM

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum para artis meminta Kementerian HAM menerima dan menelaah pengaduan, memfasilitasi pertemuan antara artis dan perusahaan, serta mendorong penyerahan dokumen seperti kontrak, addendum, surat kuasa, laporan pendapatan, dan dokumen pengelolaan hak.

Mereka juga meminta adanya audit atau rekonsiliasi terhadap pendapatan, potongan, biaya, saldo, serta status katalog artis. Selain itu, permohonan mencakup fasilitasi pembayaran revenue yang telah terverifikasi dan kepastian mengenai pencabutan kuasa atau mekanisme penghentian pengelolaan hak cipta.

Penyelesaian Tetap Diutamakan

Para artis menyatakan tetap mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, profesional, dan berimbang. Pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan keterangan diperiksa.

PT Ekspresi Inovasi Terpadu dan PT Aquarius Pustaka Musik disebut tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun dokumen pendukung. Apabila penyelesaian melalui fasilitasi dan musyawarah tidak tercapai, para artis mencadangkan hak untuk menempuh arbitrase, gugatan perdata, mekanisme kekayaan intelektual, atau upaya hukum lain yang tersedia.

See also  Helvi Eriyanti Rilis Buku Perjalanan Billkiss

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button